Acuan tata kelola, prosedur administrasi, dan standar kaji etik Komite Etik Penelitian Universitas Mataram sesuai pedoman nasional KEPPKN dan standar internasional WHO.
Pedoman Operasional Baku (POB) Komite Etik Penelitian Universitas Mataram disusun untuk menjamin independensi, transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu dalam setiap tahapan telaah protokol penelitian yang melibatkan subjek manusia, hewan coba, maupun spesimen biologis tersimpan. Seluruh bab POB dievaluasi secara berkala mengikuti regulasi terbaru Kementerian Kesehatan RI dan WHO Standards and Operational Guidance for Ethics Review of Health-Related Research with Human Participants.
Mengatur pembentukan komite oleh Rektor UNRAM, syarat kualifikasi anggota multidisiplin dan layperson, masa bakti, pelatihan etik dasar/lanjut, serta deklarasi bebas konflik kepentingan (Conflict of Interest).
Prosedur pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan melalui SIM-EPK, validasi surat pengantar institusi, bukti pembayaran biaya kaji etik, dan penomoran registrasi protokol.
Kriteria penetapan kategori Exempted (bebas kaji lanjut), Expedited (telaah dipercepat), dan Fullboard (sidang pleno komite) beserta batas waktu penyelesaian masing-masing jalur.
Instrumen evaluasi nilai sosial, nilai ilmiah, pemerataan beban dan manfaat, potensi risiko, bujukan/eksploitasi, kerahasiaan/privasi, serta kelayakan 35 butir Informed Consent.
Tata cara pengajuan perubahan protokol (amandemen), perpanjangan masa berlaku sertifikat kaji etik, pelaporan kejadian tidak diharapkan serius (SAE), dan pemantauan lapangan.
Standar keamanan penyimpanan dokumen protokol digital dan fisik, masa retensi arsip komite etik, serta jaminan kerahasiaan data intelektual peneliti dan identitas subjek.
Siap mengajukan protokol penelitian Anda sesuai Pedoman Operasional Baku KEP UNRAM? Pelajari dokumen prasyarat dan alur pendaftaran sekarang.
Mulai Pengajuan EC