Panduan teknis penggunaan aplikasi SIM-EPK terintegrasi KEPPKN bagi sekretariat, tim penguji, dan penelaah etik penelitian Universitas Mataram.
Enam modul operasional standar bagi anggota penelaah KEP UNRAM dalam menelaah dan memverifikasi protokol penelitian.
Konfigurasi akun anggota penelaah, pengaturan peran ketua/sekretaris/penelaah ahli/layperson, serta pemetaan bidang keahlian keilmuan pada dasbor SIM-EPK.
Prosedur sinkronisasi profil komite etik, registrasi nomor KEPPKN Kementerian Kesehatan RI, dan pembaruan daftar keanggotaan aktif secara berkala.
Alur distribusi protokol berisiko minimal oleh sekretaris, pemeriksaan 7 standar etik oleh tim penelaah cepat, serta penyusunan catatan umpan balik.
Penjadwalan rapat pleno komite etik untuk protokol intervensi klinis atau subjek rentan, pencatatan risalah sidang, dan pengambilan keputusan kolektif.
Pemeriksaan dokumen perbaikan peneliti (resubmission), persetujuan akhir ketua komite, serta penerbitan sertifikat Ethical Clearance digital bernomor resmi.
Dokumentasi menyeluruh pengelolaan arsip protokol tahunan, pemantauan kejadian tidak diharapkan (SAE), dan pelaporan berkala KEP UNRAM ke KEPPKN.
Seluruh proses penelaahan wajib mengacu pada Pedoman Operasional Baku (POB) Komite Etik Penelitian Universitas Mataram dan standar 7 butir WHO.
Lihat Dokumen POB