Lembaga Penjaminan Integritas dan Kelayakan Etik Penelitian di Lingkungan Universitas Mataram
Komite Etik Penelitian
LPPM Universitas Mataram
Komite Etik Penelitian Universitas Mataram (KEP UNRAM) merupakan unit fungsional independen di lingkungan Universitas Mataram yang bertugas melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko etik dalam perencanaan maupun pelaksanaan penelitian ilmiah. KEP UNRAM mendorong budaya riset yang berintegritas, bermutu, dan menghormati keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya.
KEP UNRAM melayani permohonan telaah dan penerbitan surat kelayakan etik (Ethical Clearance) maupun Institutional Review Board (IRB) bagi dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan Universitas Mataram, serta peneliti dari perguruan tinggi dan lembaga riset eksternal di dalam maupun luar negeri.
Seluruh prosedur telaah protokol etik dilaksanakan secara objektif dan transparan mengacu pada pedoman WHO serta standar Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui aplikasi SIM-EPK.
Menjamin perlindungan martabat, otonomi, kerahasiaan data, dan persetujuan setelah penjelasan (Informed Consent) pada riset kesehatan maupun sosial humaniora.
Menerapkan prinsip etik 3R (Replacement, Reduction, Refinement) dan 5F (Five Freedoms) untuk menjamin kesejahteraan hewan coba dan keamanan hayati.
Berpedoman pada Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2016 serta terintegrasi langsung dengan sistem informasi KEPPKN Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.